Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mafirion Desak Pemerintah Permudah Proses dan Biaya Pendaftaran HKI untuk UMKM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mafirion Desak Pemerintah Permudah Proses dan Biaya Pendaftaran HKI untuk UMKM
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), baik dari segi prosedur maupun biaya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Eselon I Kementerian Hukum yang digelar di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, Mafirion menyampaikan bahwa proses pendaftaran HKI harus lebih mudah dan murah agar pelaku UMKM lebih termotivasi memaksimalkan karya mereka.

"Kami meminta Ditjen KI memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM agar mereka dapat dengan mudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya dengan biaya semurah-murahnya. Jika pendaftaran HKI dipermudah, UMKM akan lebih termotivasi untuk memaksimalkan karyanya, dan ini tentu berdampak positif pada perekonomian," kata Mafirion.

Dorongan Perubahan Regulasi dan Contoh Internasional

Mafirion menekankan bahwa penyederhanaan prosedur dan biaya yang lebih terjangkau sangat penting agar UMKM semakin terdorong melindungi hasil karyanya secara hukum.

Ia mencatat bahwa permohonan HKI mengalami peningkatan dari 290.239 permohonan pada tahun 2023 menjadi 339.304 permohonan pada 2024, mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya.

Namun, menurutnya, kebijakan yang lebih pro-rakyat masih sangat diperlukan.

Mafirion menyebut Honduras sebagai contoh negara yang berhasil memberikan kemudahan dan keterjangkauan biaya pendaftaran HKI.

"Di Honduras, biaya pendaftaran hak cipta bisa serendah Rp37 ribu. Ini bisa jadi contoh untuk Indonesia, agar lebih inklusif dalam memberi perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya ketersediaan layanan pendaftaran HKI secara offline atau manual, terutama bagi daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet.

"Tidak semua proses harus dilakukan secara online, karena masih banyak wilayah yang kesulitan akses internet. Ditjen KI perlu turun langsung ke masyarakat, melakukan sosialisasi, dan membuka layanan offline agar masyarakat lebih paham pentingnya perlindungan HKI," lanjut Mafirion.

Ia bahkan membagikan pengalamannya sendiri dalam mendaftarkan HKI secara daring yang dinilainya cukup rumit dan mahal.

"Saya sendiri pernah mendaftarkan HKI secara online, dan itu cukup rumit. Banyak dokumen yang harus dilengkapi dan koneksi internet yang stabil sangat dibutuhkan. Biaya yang saya keluarkan saat itu mencapai Rp1,8 juta. Harapan saya ke depan, proses ini bisa lebih sederhana dan terjangkau bagi semua kalangan," tutupnya.

Penulis :
Arian Mesa