
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban hanya di tempat penjualan yang telah diperiksa oleh petugas, guna memastikan kelayakan secara syariat dan kesehatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyatakan bahwa tempat-tempat penjualan hewan kurban yang telah diperiksa akan diberi stiker khusus sebagai penanda.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Dinas KPKP DKI Jakarta tanpa dipungut biaya alias gratis.
Ribuan Hewan Kurban Telah Diperiksa di Lima Wilayah Kota
Sejauh ini, sebanyak 3.159 ekor hewan kurban telah diperiksa di 14 titik lokasi penjualan yang tersebar di lima wilayah kota di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 2.492 ekor merupakan sapi, sedangkan sisanya sebanyak 667 ekor adalah kambing atau domba.
Pemeriksaan tidak hanya mencakup kondisi fisik hewan, tetapi juga kelayakan lokasi penjualan, yang wajib sesuai izin dari pemerintah kota setempat.
Lokasi penjualan tidak boleh berada di ruang terbuka publik seperti taman, trotoar, atau fasilitas umum lainnya.
Aspek lain yang diperiksa mencakup dokumen kesehatan dari daerah asal hewan, serta bukti vaksinasi terhadap penyakit seperti antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Pemeriksaan fisik meliputi kelengkapan organ tubuh, kondisi tanduk dan kaki, serta memastikan hewan tidak cacat maupun sakit.
Pedagang Diingatkan Soal Kelayakan Lokasi dan Kesejahteraan Hewan
Para pedagang diingatkan untuk menjaga kelayakan lokasi penjualan dengan ketentuan ruang minimal.
Untuk kambing, dibutuhkan ruang seluas 1,5 meter per ekor, sedangkan untuk sapi dibutuhkan ruang dua meter per ekor.
Hewan kurban juga harus ditempatkan di lokasi yang teduh, terlindung dari hujan dan panas langsung.
Pakan dan air yang cukup juga harus tersedia demi menjaga kondisi hewan tetap sehat.
Pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta terus diperketat menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat, layak, dan sesuai syariat.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti