Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komplotan Penipu Modus Tertabrak di Jakarta Pusat Berhasil Diringkus, Korban Rugi Rp20 Juta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komplotan Penipu Modus Tertabrak di Jakarta Pusat Berhasil Diringkus, Korban Rugi Rp20 Juta
Foto: Pelaku komplotan tindakan pencurian dengan pemberatan (kiri-kanan), PP, MY dan A saat ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 11/12/2025 (sumber: Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Pantau - Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus tipu-tipu tertabrak di kawasan Jakarta Pusat.

Kasus ini terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, saat seorang pria berinisial RRP (53) mengendarai mobil di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saat sedang berkendara, seorang pria tiba-tiba berpura-pura menjadi korban tabrak.

"Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah itu, korban keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut," ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Setelah memastikan kondisi orang tersebut, korban kembali masuk ke mobil dan mendapati tas miliknya sudah hilang.

"Namun, sudah didapati tas miliknya sudah hilang. Setelah itu, korban mengecek dashcam (kamera dashboard) miliknya. Berdasarkan rekaman tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban," lanjut keterangan itu.

Tas korban berisi kartu identitas, ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp20 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

Penangkapan Tiga Pelaku di Lokasi Berbeda

Setelah menerima laporan, Subdit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial PP (33) di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

"PP berperan sebagai penadah barang curian tersebut. Dari pengembangan selanjutnya, tim menangkap dua pelaku lainnya di lokasi yang berbeda," jelas kepolisian.

Dua pelaku lain yang ditangkap adalah MY (58), yang berperan sebagai eksekutor, ditangkap di Majalengka, Jawa Barat pada Rabu, 10 Desember 2025, serta A (58) yang membantu eksekutor, ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, tiga ponsel milik tersangka, satu ponsel milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis :
Shila Glorya