
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menerbitkan maklumat sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan terhadap perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), menyusul viralnya video dua pria melakukan adegan ciuman sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Makassar.
Maklumat ini diterbitkan oleh Dewan Pimpinan MUI Kota Makassar dengan Nomor: 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 dan disampaikan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya pergaulan bebas yang kini terjadi secara terbuka dan tersebar luas melalui media sosial.
Pemkot, Ulama, dan Masyarakat Diminta Bersinergi, Klinik Rehabilitasi Akan Dibuka
Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry, menyatakan bahwa maklumat ini lahir dari kondisi sosial yang memprihatinkan. Ia menekankan pentingnya peran MUI sebagai hamimul ummah (pelindung umat) dalam bersinergi dengan pemerintah untuk mencegah kemungkaran.
"Penindakan ini wewenang yang punya kekuatan yaitu pemerintah, adapun ulama dan tokoh pendidikan, kita hanya memberikan dukungan moril," ujar Prof Muammar.
Ia juga mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin edar, sebagai bagian dari penegakan norma sosial.
Sebagai bentuk implementasi maklumat, MUI Makassar akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga rehabilitasi untuk membuka klinik rehabilitasi LGBT yang mengedepankan pendekatan agama dan psikologi melalui bimbingan spiritual dan konseling.
Berikut lima poin utama isi maklumat:
Pemerintah Kota Makassar akan memperkuat sosialisasi nilai-nilai moral, agama, dan budaya lokal sebagai upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT.
Masyarakat diimbau untuk menjaga, mengawasi, dan melindungi lingkungan sekitar serta melaporkan aktivitas yang meresahkan atau bertentangan dengan norma agama dan sosial.
MUI akan bekerja sama dengan pihak terkait membuka layanan rehabilitasi khusus dengan pendekatan spiritual dan psikologis.
Orang tua diminta aktif memberikan pendidikan moral dan keagamaan kepada anak-anak sebagai langkah preventif.
Pemkot Makassar bersama aparat keamanan akan melakukan pemantauan dan tindakan terhadap aktivitas LGBT terbuka maupun tertutup, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah yang sedang disusun.
- Penulis :
- Balian Godfrey