
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan 1.680.470 unit barang impor ilegal asal China dengan total nilai mencapai Rp18,8 miliar dalam operasi pengawasan terhadap praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
Barang-barang tersebut diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia dan terdiri dari beragam jenis produk seperti perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian, dan baja.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa penyegelan dilakukan demi melindungi industri dalam negeri dan konsumen dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Penindakan ini bermula dari temuan informasi di media sosial, khususnya melalui platform TikTok, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan impor.
Tak Penuhi SNI dan Tanpa Dokumen Lengkap, Barang Ilegal Terancam Ditarik dari Peredaran
Setelah dilakukan verifikasi, Kemendag menemukan bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi berbagai ketentuan impor, antara lain:
- Tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Tidak memiliki nomor pendaftaran barang
- Tidak menggunakan label bahasa Indonesia
- Tidak memiliki manual atau kartu garansi
- Tidak memiliki nomor kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan
- Tidak memiliki dokumen importasi resmi
Adapun rincian barang impor ilegal yang diamankan antara lain:
- MCB listrik: 68.265 pcs
- Grindra/gergaji/mesin serut listrik: 9.763 pcs
- Penghisap debu: 26 unit
- Sarung tangan: 600.000 pcs
- Gunting tangan: 77 pcs
- Kampak: 66 pcs
- Penggaris besi: 578 pcs
- Baut dan mur berbagai ukuran: 997.296 pcs
- Sekel: 9.215 pcs
Kemendag menyatakan bahwa penyelidikan terhadap importir akan terus dilakukan agar seluruh dokumen dapat dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, barang-barang tersebut akan tetap diawasi hingga kelengkapannya dipenuhi, dan izin usaha dapat dipulihkan apabila persyaratan telah terpenuhi sepenuhnya.
Kemendag menegaskan bahwa pelaku impor ilegal akan dikenai sanksi tegas berupa:
- Pencabutan izin usaha
- Larangan melakukan kegiatan dagang di dalam negeri
- Kewajiban menarik kembali barang yang telah terlanjur beredar di pasar
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi impor nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey