Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dinilai Malas, GKR Hemas Dicopot Sementara dari DPD RI

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dinilai Malas, GKR Hemas Dicopot Sementara dari DPD RI

Pantau.com - Senator asal Yogyakarta GKR Hemas diberhentikan sementara karena dinilai malas dan telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

Kepastian soal pemberhentian itu disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis, 20 Desember 2018. Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI, serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” tegas Mervin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Jumat, (21/12/2018).

Baca juga: Dicoret dari Daftar Caleg DPD RI, Oso Gugat KPU

Ternyata bukan saja GKR Hemas dijatuhi hukuman yang sama, Mervin juga menyebutkan senator dari Provinsi Riau Hj Maimana Umar, juga dijatuhi sanksi yang sama di hari yang sama. Selain itu, beberapa anggota lainnya yang dikenakan sanksi ringan berupa peringatan tertulis, ada juga yang sanksi sedang berupa peringatan tertulis.

"Badan Kehormatan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Hemas dan Maimana saja, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya," ungkapnya.

Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata senator asal Papua Barat ini.

Dijatuhinya hukuman untuk Hemas yang juga merupakan istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

“Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan Beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua,” tegas Mervin.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan OSO Terkait Pencalonan di DPD yang Dibatalkan KPU

Bahkan menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie, namun yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.

“Jadi jangan dibaca lain, selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” kata Mervin.

Langkah BK ini seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah. “Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI,” tandasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler