
Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025–2030 dalam upacara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 23 Mei 2025.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2304 tertanggal 22 Mei 2025 dan dilakukan setelah proses demokrasi panjang yang sempat tertunda akibat sengketa hasil Pilkada hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Sinergi RPJMD dan Program Nasional Jadi Prioritas
Khofifah menegaskan pentingnya bagi pasangan kepala daerah terpilih untuk segera menyusun program kerja, terlebih pelantikan dilakukan di tengah pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menginstruksikan agar seluruh janji kampanye bupati dan wakil bupati terpilih diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD agar menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan.
Khofifah juga menekankan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti pelaksanaan program-program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), dan Sekolah Rakyat (SR).
Terkait KMP, Gubernur meminta dilakukan pengecekan status musyawarah desa dan proses sertifikasi koperasi karena keterlibatan notaris bersifat wajib.
Sementara itu, untuk Sekolah Rakyat, ia mengimbau agar Pemkab Magetan segera menyiapkan lahan dan melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR.
Penyesuaian Kebijakan dan Ancaman Sanksi jika RPJMD Tidak Dituntaskan
Khofifah mengingatkan pentingnya sinergi program daerah dengan pusat, termasuk keterlibatan PKK dan Dekranasda untuk mendukung penurunan angka stunting.
Ia menyebut keberhasilan Jawa Timur sebagai provinsi dengan angka stunting terendah kedua di Indonesia tidak lepas dari peran aktif kader posyandu yang perlu terus didorong di daerah.
RPJMD harus rampung dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah maksimal enam bulan sejak pelantikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Jika dokumen RPJMD maupun RPJPD tidak disahkan dalam bentuk Perda, maka kepala daerah dan DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama tiga bulan.
Di akhir sambutannya, Khofifah menyampaikan harapan agar kepemimpinan Nanik dan Suyatni membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Kabupaten Magetan.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dan transisi pemerintahan, termasuk penjabat bupati, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan masyarakat.
- Penulis :
- Balian Godfrey










