Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ipunk: Ini Bukti Negara Hadir Jaga Kedaulatan Laut dan Tindak Lanjut Laporan Nelayan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Ipunk: Ini Bukti Negara Hadir Jaga Kedaulatan Laut dan Tindak Lanjut Laporan Nelayan
Foto: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam Pencuri Ikan di Natuna, 19 ABK Diamankan(Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut dengan menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, memimpin langsung operasi penangkapan ini setelah menerima informasi dari nelayan lokal tentang aktivitas mencurigakan kapal asing di wilayah tersebut.

Kapal Pakai Alat Tangkap Terlarang, Sebagian Hasil Curian Sudah Dipindahkan

Penindakan dilakukan dengan pengerahan dua kapal pengawas, yaitu KP. Orca 03 (nahkoda Muhammad Ma’ruf) dan KP. Orca 02 (nahkoda Ilman Rustam).

Dua kapal Vietnam yang ditangkap bernomor KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT) terbukti menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang karena merusak terumbu karang dan ekosistem laut.

Petugas sempat mengeluarkan peringatan melalui udara dan laut, dan salah satu kapal sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh KP. Orca 03.

Meskipun sebagian hasil tangkapan telah dipindahkan ke kapal yang lebih besar di perbatasan, petugas masih menemukan 70 kg ikan tersisa di atas kapal. Nilai hasil tangkapan ilegal diperkirakan mencapai Rp61,4 miliar.

Sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses hukum lebih lanjut sambil menunggu putusan pengadilan.

Bukan Kasus Pertama, KKP Tegaskan Tak Akan Kompromi

Sebelumnya, pada 18 April 2025, KKP juga berhasil menangkap dua kapal ikan Vietnam lainnya yang mencuri ikan di wilayah yang sama, dengan 30 ABK yang telah diamankan.

Dalam kasus tersebut, para ABK sedang dalam proses deportasi, sementara para nahkoda masih menjalani persidangan.

Ipunk menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dan komitmen KKP dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menjaga kedaulatan laut Indonesia dari aktivitas pencurian ikan oleh kapal asing.

Penulis :
Balian Godfrey