Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU RI Tegaskan Penggunaan Jet Pribadi Sesuai Prosedur dan Telah Diaudit BPK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPU RI Tegaskan Penggunaan Jet Pribadi Sesuai Prosedur dan Telah Diaudit BPK
Foto: Ketua KPU Mochammad Afifuddin (sumber: dok KPU)

Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Afifuddin menyatakan bahwa anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.

" Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK ".

Seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

KPU juga melakukan efisiensi anggaran dari nilai kontrak awal sebesar Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar.

" Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet ".

Pembayaran kontrak tersebut telah melalui proses review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.

Jet pribadi digunakan untuk mendukung percepatan pengiriman logistik pemilu, mengingat waktu pengiriman yang terbatas hanya 75 hari.

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU RI.

" KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan ", ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penelaahan ini bertujuan untuk meninjau apakah terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan yang disampaikan.

Hasil telaah akan menentukan apakah kasus ini berada dalam kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti atau tidak.

KPK belum dapat memberikan informasi lebih rinci karena proses penelaahan masih berlangsung.

KPK menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan dan menyebutnya sebagai bentuk kontribusi penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Laporan tersebut diajukan pada hari Rabu oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.

Penulis :
Arian Mesa