billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hanif Faisol: Pencegahan Karhutla Bukan Tanggung Jawab Pemerintah Saja, Dunia Usaha Harus Terlibat Aktif

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menteri Hanif Faisol: Pencegahan Karhutla Bukan Tanggung Jawab Pemerintah Saja, Dunia Usaha Harus Terlibat Aktif
Foto: KLH tegaskan tanggung jawab perusahaan dalam cegah kebakaran lahan, serukan aksi bersama jelang musim kemarau(Sumber: ANTARA/HO-KLH/aa.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pengelola kawasan lahan berskala besar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam acara Konsolidasi Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan yang digelar di Palembang pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Hanif menekankan bahwa menjelang musim kemarau, aksi bersama sangat diperlukan untuk memitigasi risiko kebakaran, terutama di wilayah-wilayah rawan.

179 Kasus Karhutla di Awal Tahun Jadi Peringatan, KLH Dorong Partisipasi Perusahaan di Sumatera Selatan

Dalam periode 1 Januari hingga 22 Mei 2025, KLH mencatat sebanyak 179 kejadian kebakaran lahan di berbagai provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Meski terjadi penurunan jumlah kejadian dibandingkan tahun lalu, angka tersebut tetap menjadi alarm penting agar semua pihak tidak lengah.

Menteri Hanif secara khusus mendorong 146 perusahaan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta 317 perusahaan lain di wilayah Sumatera bagian selatan untuk aktif dalam upaya pencegahan karhutla.

Langkah-langkah strategis yang diharapkan meliputi patroli bersama, operasi modifikasi cuaca, serta tindakan pemadaman darurat saat terjadi kebakaran.

Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk mencapai target nasional “nol kejadian kebakaran lahan” sebagai bentuk tanggung jawab kolektif menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Penulis :
Balian Godfrey