Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Soroti Kualitas dan Akuntabilitas SPMB, Desak Reformasi Menyeluruh dalam Penerimaan Murid Baru

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Ombudsman Soroti Kualitas dan Akuntabilitas SPMB, Desak Reformasi Menyeluruh dalam Penerimaan Murid Baru
Foto: Ombudsman dorong reformasi SPMB untuk wujudkan pendidikan yang bermutu dan bebas dari praktik maladministrasi.(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) demi menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan di Indonesia.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari regulasi yang tidak efektif, lemahnya pengawasan, hingga praktik maladministrasi.

Menurutnya, akar permasalahan terletak pada implementasi regulasi yang belum optimal sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.

Laporan Meningkat dan Praktik Curang Mewarnai Proses PPDB

Pada tahun 2024, Ombudsman menerima sebanyak 916 laporan terkait pelaksanaan PPDB.

Sebanyak 594 laporan berasal dari jalur zonasi, 366 laporan dari jalur prestasi, 148 laporan dari jalur afirmasi, dan 64 laporan dari jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Sebagian besar laporan berkaitan dengan penyimpangan prosedur, ketidakmampuan petugas dalam memberikan layanan, serta layanan yang sama sekali tidak diberikan kepada masyarakat.

Najih menjelaskan bahwa jika pada awal penerapan PPDB permasalahan lebih bersifat teknokratik seperti kesiapan kebijakan dan infrastruktur, maka saat ini lebih didominasi oleh praktik kecurangan dalam seleksi.

Meski SPMB belum sepenuhnya berada dalam pengawasan langsung Ombudsman, lembaga ini telah mencermati berbagai gejala rendahnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), lemahnya pengawasan internal, serta maraknya praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

Peran Masyarakat dan Instansi Pendidikan Daerah Diperkuat

Ombudsman menegaskan bahwa dampak buruk dari permasalahan SPMB dan PPDB tidak hanya menurunkan mutu pendidikan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Untuk itu, Ombudsman mendorong peran aktif Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP dan BBPMP), peningkatan koordinasi antarinstansi, dan komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Najih juga mengajak masyarakat, termasuk orang tua murid dan guru, untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada dinas pendidikan atau pemerintah daerah.

Keterlibatan masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan agar lebih transparan dan partisipatif.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Tematik Bakohumas bertema SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat.

Penulis :
Balian Godfrey