
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, H Fauzan Khalid, mengajak masyarakat Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk segera mendaftarkan lahan mereka melalui program sertifikasi tanah elektronik guna melindungi hak kepemilikan dan mencegah konflik.
Dalam sosialisasi yang dilakukannya, Fauzan menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah, padahal hal ini sangat penting di tengah kondisi jumlah penduduk yang terus meningkat dan luas lahan yang tidak bisa bertambah.
"Kalau tidak diurus, maka ketika terjadi sesuatu tanpa bukti sertifikat hal ini dapat menjadi pemicu terjadinya konflik," ujarnya.
Pentingnya Sertifikasi Elektronik untuk Keamanan dan Kemudahan
Fauzan menekankan bahwa pendaftaran sertifikat secara elektronik tidak hanya aman, tetapi juga menghindari risiko kehilangan dokumen fisik.
"Ketika terjadi kehilangan sertifikat dan telah didaftarkan di elektronik bukti masih aman," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem ini mampu mencegah terjadinya sertifikat ganda yang kerap menjadi sumber sengketa.
"Dan hal ini juga dinilai untuk mengantisipasi terjadi sertifikat ganda," tambahnya.
Politikus ini mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran sertifikat, terutama bagi yang mampu secara ekonomi.
"Jangan lalai dalam konteks ini, masyarakat yang ekonomi lebih, agar tidak menunggu pembuatan sertifikat murah atau gratis," katanya.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Harapan Sosialisasi
Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, turut mendukung penuh program ini dan menilai pentingnya legalitas lahan milik warga.
"Masih banyak lahan yang belum bersertifikat, sehingga ke depan berharap lahan masyarakat yang belum bersertifikat menjadi bersertifikat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sertifikat tanah memberi manfaat nyata, termasuk untuk akses permodalan.
"Lahan bersertifikat banyak manfaatnya, seperti bisa dijadikan agunan di bank," terangnya.
Haerul berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan informasi yang menggembirakan dalam sosialisasi kepada masyarakat.
"Program ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik lahan di tengah masyarakat," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa