billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Foto: (Sumber: Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar operasi selama dua hari pada Selasa (14/10) dan Rabu (15/10) yang menyasar toko-toko dan warung penjual rokok di wilayah Kecamatan Pace dan Kecamatan Loceret.)

Pantau - Kediri, 24-10-2025 – Bea Cukai Kediri bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasannya menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. Pada bulan Oktober 2025, Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP Kabupaten Jombang menggelar operasi gabungan di wilayah masing-masiing.

Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar operasi selama dua hari pada Selasa (14/10) dan Rabu (15/10) yang menyasar toko-toko dan warung penjual rokok di wilayah Kecamatan Pace dan Kecamatan Loceret.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 4.876 batang dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp6,7 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 juta.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP menggelar operasi di wilayah Kecamatan Kesamben pada Rabu (22/10). Dari hasil operasi, tim gabungan mengamankan 7.980 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan awal, total perkiraan nilai barang mencapai Rp11,8 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Operasi semacam ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar memperjualbelikan rokol legal yang dilekati pita cukai sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara serta perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang legal,” pungkas Ardiyatno.

Penulis :
Ahmad Yusuf