billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan BMMN Lainnya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan BMMN Lainnya
Foto: (Sumber: Foto: Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Mataram.)

Pantau - Mataram, 24-10-2025 – Bea Cukai Mataram musnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS) ilegal berbagai jenis dan merek, 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 eksemplar komik porno, 1 buah sextoys, dan 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas. Pemusnahan tersebut digelar di Kantor Bea Cukai Mataram pada Kamis (23/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto memaparkan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram, baik secara mandiri maupun gabungan, yang didukung oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain melalui Program Gempur Rokok Ilegal. BMMN tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta terbukti melanggar peraturan larangan dan pembatasan dari instansi berwenang lainnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari 324 penindakan selama periode April 2024 hingga Juni 2025 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.293.920.821,00. Jika tidak dilakukan penindakan, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp6.682.554.391,00.

“Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang sedang marak terjadi saat ini yaitu melalui penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau toko online dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kegiatan pemusnahan BMMN ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Bea Cukai Mataram atas penyelesaian barang penindakan yang harus diketahui oleh masyarakat luas sebagai bentuk transparansi ke publik.

Bambang menegaskan bahwa Bea Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam penegakan hukum di bidang cukai, dengan menjalankan operasi penindakan berslogan "Gempur Rokok Ilegal". Rangkaian kegiatan dalam Program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya dilakukan secara represif melalui penindakan, tetapi juga melalui sisi preventif melalui sosialisasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintahan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Pulau Lombok, seluruh jajaran aparat penegak hukum dari TNI, POLRI, dan Kejaksaan serta pihak terkait lainnya yang selama ini telah bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram dalam melakukan pengawasan. "Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah dijalin, dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” tambah Bambang.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemerintah Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si, yang mewakili Gubernur Provinsi NTB.  Fathurrahman juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Mataram yang terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum dengan kolaborasi lintas instansi.

Penulis :
Ahmad Yusuf