
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmennya dalam memperkuat dunia perkoperasian nasional dengan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Koperasi yang diharapkan dapat segera dibahas bersama Pemerintah.
Dorongan Legislasi untuk Perkoperasian Nasional
Puan menyampaikan hal ini saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Jakarta.
"UU yang baru nantinya diharapkan dapat memberikan pengaturan yang semakin mendorong bertumbuh dan berkembangnya koperasi. Pembahasan RUU tersebut akan segera dilakukan bersama Pemerintah," ujar Puan.
Ia berharap revisi UU Koperasi tersebut mampu menyerap dan mengakomodir seluruh aspirasi pelaku koperasi, termasuk Dekopin, yang dinilainya sebagai gerakan koperasi nasional dan wadah perjuangan untuk keadilan serta kemakmuran sosial.
Puan menekankan bahwa dasar hukum koperasi telah kuat, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
"Koperasi tumbuh dari gagasan bahwa dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi, maka kita harus melakukannya dengan usaha bersama, dalam satu wadah kerja bersama. Semua mengambil bagian dan tanggung jawab," ucap Puan.
Ia menyebut bahwa banyak negara berhasil memajukan koperasi dan menilai Dekopin mengetahui secara rinci kondisi koperasi nasional saat ini.
Tantangan dan Peran Strategis Dekopin
Menurut data BPS 2022, jumlah koperasi di Indonesia mencapai lebih dari 130.000 unit, namun kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru sekitar 1 persen.
“Angka ini menunjukkan pada kita bahwa koperasi belum menjadi soko guru perekonomian nasional,” ungkap Puan.
Ia menilai Dekopin memiliki peran penting dalam meningkatkan profesionalitas kepemimpinan koperasi, memperkuat literasi anggota, serta menjalin kemitraan usaha yang berkelanjutan.
"Dekopin dapat memperkuat literasi koperasi untuk anggota, menjalin kerjasama dan kemitraan usaha sehingga memiliki skala ekonomi yang berkelanjutan. Bagaimana koperasi dapat menjadi satu bagian dalam bisnis proses suatu industri atau malah menjadi penopang utama industri, baik industri makanan, industri pakaian, industri pariwisata, dan sebagainya," jelasnya.
Puan juga mendorong Dekopin membangun ekosistem koperasi yang kompetitif dan mengikuti perkembangan zaman.
"Koperasi yang modern, ber-digital, dan dekat dengan anak muda. Tidak ada bidang usaha yang tidak dapat dikerjakan oleh koperasi," lanjutnya.
Sinergi dalam Program Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah kini tengah meluncurkan Program Koperasi Desa Merah Putih dengan target membentuk 80.000 koperasi.
Puan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi rakyat melalui koperasi patut diapresiasi, seraya mengingatkan pentingnya kesiapan menyeluruh, termasuk sumber daya manusia, pengawasan internal, bentuk usaha yang berkelanjutan, serta penyediaan modal.
Dekopin pun didorong untuk mengambil peran aktif melalui pelatihan bagi pengelola koperasi desa.
DPR RI, kata Puan, akan menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memperkuat kebijakan negara dalam sektor koperasi.
Mengutip tokoh nasional, Puan menyampaikan, "Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, mengatakan, 'Kita tidak bisa membangun ekonomi nasional yang kuat tanpa membangun ekonomi rakyat, dan ekonomi rakyat hanya bisa kuat dengan koperasi'."
"Soekarno, mengatakan 'Rakyat tidak boleh menjadi jongos dalam perekonomian. Maka koperasi harus dijadikan alat emansipasi ekonomi rakyat'," tambahnya.
Ia berharap Rapimnas Dekopin dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjadikan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi gotong royong serta jalan hidup mandiri dan sejahtera bagi anggotanya.
Puan juga memberikan dukungan kepada kepemimpinan Dekopin di bawah Bambang Hariyadi agar semakin solid dan bersinergi dengan Pemerintah dalam menjalankan program koperasi nasional.
“Jadi Dekopin harus bermanfaat bagi bangsa dan negara, bersinergi dengan Pemerintah. Apalagi sekarang Pemerintah mempunyai target-target untuk membangun koperasi Merah Putih,” tuturnya.
Struktur kepengurusan Dekopin sendiri terdiri dari berbagai unsur, mulai dari partai politik, lembaga negara, TNI/Polri, hingga kalangan profesional.
“Dan dengan masuknya semua unsur seperti yang disampaikan oleh Pak Ketum, kami berharap semua pihak dengan jaringannya masing-masing, bisa bermanfaat dan memanfaatkan jaringannya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkas Puan.
- Penulis :
- Arian Mesa