HOME  ⁄  Nasional

BPK Nyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2024 Wajar Tanpa Pengecualian

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

BPK Nyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2024 Wajar Tanpa Pengecualian
Foto: BPK beri opini WTP atas LKPP 2024, bukti transparansi dan akuntabilitas APBN tetap terjaga.(Sumber: ANTARA/HO-BPK/Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025.

Opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 laporan keuangan kementerian/lembaga (K/L) yang juga memperoleh opini WTP.

Dua Lembaga Dapat WDP, Tidak Pengaruhi LKPP Secara Keseluruhan

Meskipun dua K/L, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), BPK menilai hal tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP secara keseluruhan.

LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.

Pemerintah telah menyerahkan LKPP kepada BPK pada 21 Maret 2025, dan pemeriksaan dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukti Akuntabilitas dan Transparansi APBN

Ketua BPK Isma Yatun menyatakan bahwa penyajian LKPP 2024 didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern dan telah diungkapkan secara memadai. Ia juga mengapresiasi dukungan DPR RI dalam mendorong pengelolaan APBN yang akuntabel dan transparan.

Temuan-temuan pemeriksaan BPK diharapkan menjadi bahan pertimbangan DPR dalam merumuskan kebijakan serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap keuangan negara.

Penulis :
Balian Godfrey