HOME  ⁄  Nasional

Sidang Kasus Pemerasan dan Perundungan PPDS Undip Dimulai, Publik Soroti Dugaan Pungli Rp2,4 Miliar

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Sidang Kasus Pemerasan dan Perundungan PPDS Undip Dimulai, Publik Soroti Dugaan Pungli Rp2,4 Miliar
Foto: Sidang kasus PPDS Undip dimulai, soroti dugaan pemerasan dan perundungan dalam pendidikan dokter spesialis(Sumber: Tangkapan Layar).

Pantau - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) pada Senin, 26 Mei 2025. Tiga terdakwa dalam perkara ini disidangkan secara terpisah, menandai babak baru proses hukum yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan tentang kekerasan psikis, pungutan liar, hingga dugaan keterkaitan dengan kematian salah satu peserta PPDS Anestesiologi Undip yang menjalani pendidikan di RSUP dr. Kariadi, Semarang.

Dugaan Pungli Miliaran dan Penonaktifan Program

Perkara ini telah membuat Kementerian Kesehatan menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi Undip dan membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pendidikan spesialis di Indonesia. Menteri Kesehatan mengungkapkan bahwa lebih dari dua ribu aduan bullying telah diterima dari berbagai institusi pendidikan kedokteran.

Ketiga terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Mei 2025. Dalam sidang lanjutan, akan diungkap rincian dugaan pungli yang mencapai Rp2,4 miliar, termasuk peran seorang oknum kaprodi yang disebut menerima setoran tidak sah dari peserta didik.

Sorotan Nasional terhadap Kekerasan Akademik

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya praktik kekerasan dan penyimpangan dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis. Penanganannya kini berada dalam sorotan publik dan media nasional, dengan harapan terciptanya reformasi sistemik dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.

Proses persidangan akan terus berlanjut dengan pemantauan ketat dari berbagai pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti

Terpopuler