Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Kawal SPMB Papua Barat Daya demi Cegah Penyimpangan dalam Penerimaan Siswa

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Ombudsman Kawal SPMB Papua Barat Daya demi Cegah Penyimpangan dalam Penerimaan Siswa
Foto: Ombudsman awasi ketat SPMB Papua Barat Daya untuk cegah manipulasi data domisili dalam penerimaan siswa(Sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu).

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Papua Barat Daya guna memastikan proses penerimaan siswa berlangsung adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Kepala Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, turut hadir dalam kegiatan pengawasan di Kota Sorong sebagai bagian dari penguatan fungsi lembaga dalam menjaga tata kelola pendidikan.

Pengawasan ini menjadi respons atas berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi, terutama pada aspek verifikasi domisili calon peserta didik.

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua Barat menginisiasi diskusi kelompok terpumpun, deklarasi, dan penandatanganan komitmen bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

SPMB Gantikan PPDB, Domisili Jadi Penentu Zonasi

SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, dengan penekanan pada domisili sebagai dasar utama dalam penentuan zonasi sekolah.

Calon peserta didik wajib menunjukkan Kartu Keluarga sebagai bukti domisili sah, guna menghindari kecurangan dalam seleksi berdasarkan zonasi.

Ombudsman menyoroti pentingnya peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam proses verifikasi data identitas agar tidak terjadi manipulasi.

Manipulasi data domisili dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa.

Komitmen bersama telah diambil oleh semua pihak untuk meminimalisir segala bentuk penyimpangan demi menjamin keadilan dalam pelaksanaan SPMB.

Penulis :
Balian Godfrey