
Pantau - Pelayanan pemeriksaan pajak yang dijalankan secara baik dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam seminar bertajuk "Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang".
Pemeriksaan pajak disebut sebagai bagian dari pelayanan publik karena memenuhi unsur-unsur penyelenggaraan layanan, seperti dilakukan oleh aparatur negara, bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat, dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku, serta mencakup aspek jasa dan administratif.
"Negara sejahtera jika amanah dalam mensejahterakan masyarakat umum terpenuhi. Maka pelayanan publik terkait pajak menjadi penting sebagai perwujudan untuk memajukan kesejahteraan umum", ujar Yeka.
Menurutnya, apabila terdapat permasalahan dalam proses jasa atau administratif perpajakan, maka patut diduga adanya potensi maladministrasi.
Potensi dan Pengawasan Ombudsman
Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa jika ditemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk di bidang perpajakan.
Potensi maladministrasi dalam pemeriksaan pajak umumnya terjadi dalam dua bentuk, yakni penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.
"Titik paling rawan terjadi potensi maladministrasi dalam alur pemeriksaan pajak yaitu pada pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan serta penerbitan surat ketetapan pajak (kurang atau lebih bayar)", jelas Yeka.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik perpajakan agar proses berjalan adil dan akuntabel.
"Kita harus saling bekerja sama dan saling membangun pelayanan publik pajak yang baik sehingga keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dekat dengan masyarakat", tambahnya.
Laporan dan Tindak Lanjut
Yeka juga memaparkan bahwa hingga saat ini terdapat 426 laporan yang masuk ke Substansi Perekonomian I Ombudsman, yang membawahi sektor perpajakan, perbankan, asuransi, perizinan, perdagangan, industri, koperasi, penanaman modal, pengadaan barang/jasa, dan lelang.
Dari jumlah tersebut, 291 laporan telah diselesaikan, sementara 109 laporan masih dalam proses penanganan.
Beberapa laporan masyarakat terkait pajak dan kepabeanan juga masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Ombudsman pusat.
- Penulis :
- Arian Mesa