Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kosmetik Ilegal Bermerek GlowGlowing Diproduksi di Rumah Kontrakan, Pemilik Belajar dari YouTube

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kosmetik Ilegal Bermerek GlowGlowing Diproduksi di Rumah Kontrakan, Pemilik Belajar dari YouTube
Foto: Sejumlah barang bukti kosmetik bermerek dagang 'GlowGlowing' yang dipalsukan dan diproduksi secara ilegal di sebuah hunian kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (sumber: Humas Polres Metro Bekasi)

Pantau - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemalsuan produk kosmetik bermerek dagang "GlowGlowing" yang salah satu bahan utamanya adalah tepung tapioka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa menyebut pelaku utama, berinisial SP, tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kosmetik dan hanya meracik produk berdasarkan video dari YouTube.

"Enggak ada ilmunya, dia lihat Youtube saja, asal-asal campur saja," ujar Mustofa dalam keterangannya.

SP sebelumnya hanya seorang penjual daring dan kemudian memutuskan memproduksi sendiri produk skincare palsu yang ia pasarkan menggunakan rekening pribadinya.

"Pengakuannya, dia jualan online jadi dia punya ide jual 'skincare' itu, dia pegang rekeningnya pun sendiri, karyawannya hanya bagian bungkus saja," lanjut Mustofa.

Produksi dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

SP mempekerjakan tujuh orang karyawan dengan upah antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Dijual di Shopee dan Lazada, Harga Murah Jadi Daya Tarik

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu SP sebagai pemilik usaha serta tujuh karyawan lainnya: ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Produk palsu tersebut dijual melalui platform e-commerce populer seperti Shopee dan Lazada, dengan harga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket.

Harga itu jauh lebih murah dibanding produk asli yang bisa mencapai Rp300 ribu, sehingga cepat menarik pembeli.

Motif para pelaku adalah memalsukan merek yang sudah dikenal agar lebih cepat laku dan menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati," ujar Mustofa.

Para tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang Kesehatan, serta pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang Merek dan pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler