
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diselesaikan terlebih dahulu melalui proses mediasi.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyampaikan bahwa legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah.
Menindaklanjuti permintaan pihak penggugat, hakim menunjuk seorang hakim muda bersertifikasi sebagai mediator, bukan mediator non-hakim.
Majelis hakim meminta agar kedua pihak segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan segera berkoordinasi dengan mediator untuk penjadwalan proses mediasi.
"Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah," ujar Panji dalam persidangan.
Kuasa Hukum Lisa Soroti Ketidakhadiran Ridwan Kamil dan Tegaskan Fokus Gugatan
Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran tersebut disayangkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, yang menilai hal itu sebagai bentuk kurangnya itikad baik dalam mengikuti proses hukum.
Markus menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak secara langsung dalam proses hukum merupakan bentuk komitmen terhadap penyelesaian perkara secara adil.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan kliennya hanya menuntut pengakuan atas hak identitas anak, tanpa tuntutan tambahan lain.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," tegas Markus.
- Penulis :
- Balian Godfrey









