
Pantau - PT Hutama Karya (Persero) menyatakan bahwa Jalan Tol Padang–Sicincin saat ini masih belum dikenakan tarif karena menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum mengenai penetapan tarif resmi.
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah Hutama Karya, Bromo Waluko Utomo, menjelaskan bahwa tol telah memenuhi ketentuan Uji Laik Fungsi (ULF) dan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian Pekerjaan Umum.
“Terkait tarif, saat ini kita masih menunggu Kepmen dari Menteri Pekerjaan Umum”, ujar Bromo.
Selama tarif belum diberlakukan, pengguna jalan tol masih dibebaskan dari pembayaran, namun tetap diwajibkan melakukan tapping dengan e-money di gerbang tol sebagai bagian dari prosedur operasional.
“Jadi, saat ini kita masih menunggu Kepmen ini dikeluarkan. Kalau sudah terbit maka tol ini akan berbayar”, tambahnya.
E-money Disediakan Gratis, Penerangan Jalan Terbatas Sesuai Standar Jalur Luar Kota
Meski sosialisasi telah dilakukan sejak masa uji coba fungsional, masih banyak masyarakat yang belum membawa e-money saat melintasi tol.
Untuk mengantisipasi kemacetan atau antrean, petugas menyediakan kartu e-money secara gratis di lokasi gerbang tol.
Apabila tarif resmi telah diberlakukan, seluruh pengguna jalan akan diwajibkan memiliki e-money sebagai alat pembayaran non-tunai.
Tol Padang–Sicincin sepanjang 36,6 kilometer kini dapat dilintasi 24 jam oleh semua jenis kendaraan.
Tol ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan dirancang sesuai standar jalur luar kota, di mana penerangan hanya tersedia di area gerbang tol dan rest area, sedangkan sepanjang jalan tol tidak dilengkapi penerangan.
Pengguna jalan diimbau tetap waspada saat melintasi ruas tol di malam hari.
- Penulis :
- Balian Godfrey