
Pantau - Sebanyak 15 sepeda motor diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kendaraan tersebut ditindak melalui metode angkut jaring dari Jalan Panglima Polim, tepatnya di Kramat Pela, seberang Taman Literasi Marta Christina Tiahahu.
"Belasan kendaraan tersebut dilakukan 'angkut jaring' dari Jalan Panglima Polim, Kramat Pela atau tepat di seberang Taman Literasi Marta Christina Tiahahu," kata Pengendali Operasional Sudinhub Jaksel, Ebenezer Lumban Tobing.
Penertiban Didukung Aparat Gabungan dan Berdasar Aturan Hukum
Ebenezer menyatakan bahwa kawasan tersebut telah beberapa kali ditertibkan, namun pengendara ojek daring masih sering kembali dan memarkirkan kendaraan secara sembarangan.
Kebanyakan motor diparkir di bawah Stasiun MRT Blok M BCA, yang dikhawatirkan menghambat lalu lintas pejalan kaki dan pengguna jalan lain.
Dalam operasi tersebut, Sudinhub Jaksel mengerahkan 36 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.
"Seluruh kendaraan dibawa menggunakan truk ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk kemudian diberi sanksi tilang (bukti pelanggaran) oleh polisi," ujar Ebenezer.
Ia menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan guna mencegah gangguan pada lalu lintas dan keselamatan pejalan kaki.
Seorang warga, Abdurahman (47), mengapresiasi tindakan rutin dari pihak berwenang.
"Hampir setiap hari, saya lihat petugas ini selalu rutin keliling kawasan Blok M," ucap Abdurahman.
Penertiban ini memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012.
Sanksi bagi pelanggar mencakup denda hingga Rp250.000, pengandangan kendaraan, penggembokan, hingga penderekan ke tempat penyimpanan resmi Dishub.
- Penulis :
- Arian Mesa