
Pantau - Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 28 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Harli, dua di antara saksi yang diperiksa adalah FH dan JT, yang merupakan mantan staf khusus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Keduanya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik karena diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Meskipun telah diperiksa, status FH dan JT hingga saat ini masih sebagai saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna menggali informasi lebih lanjut terkait proses pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Pengadaan Laptop dan Kajian Teknis yang Diubah
Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung fokus pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Penyidik menduga adanya upaya berbagai pihak untuk memengaruhi tim teknis agar menyusun kajian pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan pada tahun 2020.
Kajian tersebut diduga diarahkan agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menyatakan perangkat tersebut tidak efektif.
Tim teknis sebenarnya merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows, namun rekomendasi itu kemudian digantikan dengan kajian baru yang menganjurkan penggunaan Chrome OS.
Pengadaan Chromebook tersebut menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun, dengan rincian Rp3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
- Penulis :
- Arian Mesa