Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Stimulus Ekonomi Sasar Transportasi, Energi, dan Bantuan Sosial

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Stimulus Ekonomi Sasar Transportasi, Energi, dan Bantuan Sosial
Foto: Pemerintah Gulirkan Enam Insentif Ekonomi untuk Perkuat Daya Beli Mulai 5 Juni 2025(Sumber: ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas)

Pantau - Enam kebijakan stimulus ekonomi akan diberlakukan pemerintah mulai 5 Juni 2025 sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah ini tepat dan relevan, meski akan membebani fiskal negara.

Ia mengatakan kebijakan ini diperlukan karena ekonomi nasional membutuhkan insentif untuk menciptakan lapangan kerja, menjaga konsumsi, dan menstimulasi pertumbuhan.

Rangkaian insentif tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri pada 23 Mei 2025.

Enam Stimulus Ekonomi yang Siap Diterapkan

Keenam kebijakan stimulus yang diumumkan pemerintah meliputi:

Diskon transportasi: potongan harga tiket kereta sebesar 30 persen, diskon PPN tiket pesawat sebesar 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut hingga 50 persen.

Diskon tarif tol: pengurangan tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta kendaraan.

Diskon tarif listrik: potongan 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik ≤1.300 VA, mencakup 79,3 juta rumah tangga.

Penebalan bantuan sosial dan pangan: tambahan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan dalam program Kartu Sembako serta bantuan beras 10 kg per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan Subsidi Upah (BSU): bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer.

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): diskon 50 persen selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) khusus bagi pekerja sektor padat karya.

Stimulus Diharapkan Jaga Konsumsi Rumah Tangga

Wijayanto menilai kebijakan ini berdampak positif terhadap konsumsi domestik namun belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen.

Stimulus akan berlaku selama dua bulan, mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.

Ia menegaskan pentingnya menjaga konsumsi rumah tangga, terutama dengan memanfaatkan momen libur sekolah pada Juni dan Juli 2025, agar roda ekonomi terus berputar.

Penulis :
Balian Godfrey