billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pendidikan Dasar Gratis Dianggap Tonggak Penting Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pendidikan Dasar Gratis Dianggap Tonggak Penting Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Foto: Amnesty Internasional Dukung Putusan MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta(Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)

Pantau - Amnesty Internasional Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis bagi seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa putusan ini selaras dengan konstitusi serta komitmen internasional Indonesia, termasuk Konvensi Hak Anak yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan dasar yang inklusif, berkualitas, dan gratis.

“Pendidikan adalah hak asasi manusia fundamental serta alat pemberdayaan individu, terutama bagi kelompok rentan dan terpinggirkan,” tegasnya.

Penghapusan Biaya Jadi Jalan Menuju Sistem Pendidikan yang Adil dan Inklusif

Menurut Amnesty, pendidikan yang berkualitas memberi ruang bagi setiap warga negara untuk menggali potensi, belajar, dan berkontribusi dalam pembangunan.

Putusan MK ini juga disebut sebagai langkah penting dalam mengurangi ketimpangan sosial, yang hingga kini masih tinggi di Indonesia.

Amnesty mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang turut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak atas pendidikan.

Dengan putusan ini, pemerintah diharapkan melakukan reformasi kebijakan dan penganggaran sektor pendidikan agar lebih inklusif dan menjangkau semua kalangan.

Amnesty juga menekankan pentingnya pendidikan hak asasi manusia (HAM) baik di dalam maupun di luar sekolah untuk membangun budaya penghormatan terhadap hak dan mendorong partisipasi aktif warga.

“Implementasi putusan MK harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau,” lanjut Wirya.

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis oleh Negara dan Masyarakat

Putusan MK tersebut merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Amar putusan menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa biaya, baik oleh penyelenggara pemerintah maupun oleh masyarakat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika (ibu rumah tangga), dan Riris Risma Anjiningrum (ASN).

Putusan ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk merealisasikan sistem pendidikan dasar yang adil dan merata di seluruh Indonesia.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti