Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Imbau Idul Adha 2025 Tanpa Plastik Sekali Pakai, Serukan Penggunaan Wadah Ramah Lingkungan untuk Daging Kurban

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KLH Imbau Idul Adha 2025 Tanpa Plastik Sekali Pakai, Serukan Penggunaan Wadah Ramah Lingkungan untuk Daging Kurban
Foto: KLH serukan Idul Adha 2025 tanpa sampah plastik, imbau panitia kurban gunakan wadah ramah lingkungan.(Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/nym/aa.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2025 yang menyerukan pelaksanaan Idul Adha 2025 tanpa penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan ditujukan kepada pemerintah daerah serta masyarakat luas.

KLH menekankan bahwa pembagian daging kurban berpotensi meningkatkan jumlah sampah plastik jika tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Momentum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2025 Masehi (1446 Hijriah) jatuh pada bulan Juni 2025 bersamaan dengan penyelenggaraan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mengusung tema ‘Mengakhiri Polusi Plastik’ terasa sangat tepat kita mulai dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah," ujar Hanif.

Sosialisasi, Satgas Sampah, dan Alternatif Ramah Lingkungan

KLH meminta pemerintah daerah untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif melalui berbagai media serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, KLH juga meminta penyediaan sarana prasarana pengelolaan sampah di lokasi salat Idul Adha dan tempat pembagian daging kurban.

Satuan tugas khusus juga diserukan dibentuk di lapangan untuk menangani sampah sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pengurangan plastik.

Dalam edaran disebutkan, "Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah plastik sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban".

Sebagai alternatif, KLH menyarankan penggunaan daun-daunan seperti daun pisang dan daun jati, wadah anyaman, besek, atau wadah lain yang bisa digunakan kembali dan dapat dikomposkan.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional dalam mengurangi polusi plastik dan meningkatkan kesadaran lingkungan di tengah momentum besar keagamaan seperti Idul Adha.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti