Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi X DPR RI Sambut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Tekankan Tantangan dan Strategi Pendanaan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Komisi X DPR RI Sambut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Tekankan Tantangan dan Strategi Pendanaan
Foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (sumber: DPR)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat hak warga negara atas pendidikan gratis melalui frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hetifah menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi keputusan tersebut demi menjamin pemenuhan hak konstitusional atas pendidikan yang layak dan merata di seluruh Indonesia.

Menurutnya, terdapat tiga tantangan utama yang perlu diatasi, yaitu pembiayaan sekolah swasta, keterbatasan kapasitas anggaran pemerintah, serta menjaga kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

"Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini."

Ia mengingatkan bahwa anggaran pendidikan yang merupakan mandatory spending minimal 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan secara tepat sasaran dan sesuai prioritas nasional.

Usulan Reformasi Pendanaan dan Skema Bertahap

Hetifah menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi hilangnya otonomi sekolah swasta jika terlalu bergantung pada bantuan negara, yang bisa berdampak pada menurunnya inovasi pendidikan.

Untuk mengatasinya, ia mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi anggaran 20 persen dan realokasi dari proyek yang tidak mendesak.

Skema pendanaan yang diajukan mencakup subsidi penuh bagi sekolah swasta berbiaya rendah dan tetap membolehkan sekolah swasta premium memungut biaya tambahan dengan pengawasan ketat.

Ia juga mendorong peningkatan nilai dan cakupan dana BOS bagi sekolah swasta, dengan penyaluran yang dilakukan secara tepat waktu dan transparan.

Ditekankan pula pentingnya mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta yang berada di daerah tertinggal.

"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat."

Hetifah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dana serta pengawasan pemerintah dalam implementasi guna memastikan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

"Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala."

Di sisi legislasi, Komisi X DPR RI tengah menyusun revisi UU Sisdiknas untuk memperkuat fondasi hukum pelaksanaan putusan MK tersebut.

“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia.”

Penulis :
Arian Mesa