
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi, mengusulkan reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan.
Menurut Adde, putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan keadilan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, ia menekankan bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana implementasi kebijakan ini dapat dilakukan secara cerdas, realistis, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kondisi fiskal negara serta peran masyarakat.
Fokus pada Sekolah Swasta dan Skema Subsidi yang Tepat Sasaran
Adde menyarankan agar reformulasi anggaran difokuskan untuk memberikan bantuan penuh kepada siswa miskin yang terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.
Ia juga mengusulkan agar kriteria sekolah swasta penerima bantuan diperketat dengan mempertimbangkan akreditasi, biaya operasional riil, dan komposisi siswa dari keluarga tidak mampu.
Selain itu, ia mendorong perluasan dan peningkatan nilai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmatif bagi sekolah swasta, terutama di daerah terpencil atau yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga kurang mampu.
Adde juga mengajak agar dibangun kemitraan yang sinergis dengan organisasi kemasyarakatan pendidikan untuk merancang skema subsidi yang efektif, tanpa menghambat inisiatif dan swadaya masyarakat.
Komisi X DPR RI, menurutnya, siap berdialog secara konstruktif dengan pemerintah guna merespons putusan MK secara bijak dan implementatif.
Adde menegaskan pentingnya merumuskan payung hukum serta skema pendanaan operasional pendidikan yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
Konteks Putusan MK dan Dampaknya terhadap Sistem Pendidikan
Putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang memaksa banyak anak bersekolah di swasta dengan biaya lebih tinggi.
Melalui perubahan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diperbolehkan diterapkan secara bertahap, dan sekolah swasta yang tidak menerima bantuan serta menawarkan kurikulum tambahan masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik.
- Penulis :
- Balian Godfrey