
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan kode emiten SRIL telah memenuhi kriteria untuk dikeluarkan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saham SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III tahun 2018.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025.
Inarno menyatakan, "Sesuai Peraturan Bursa nomor I-N, saham yang disuspensi lebih dari 24 bulan memenuhi syarat untuk delisting."
Proses Hukum dan Kondisi Terbaru Perusahaan
Meskipun Sritex mendapat pengecualian dari OJK terkait penyampaian laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan, perusahaan tetap diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan lainnya.
Terkait kemungkinan perubahan status menjadi perusahaan tertutup (go private), Inarno menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup wajib melakukan buyback saham dari publik.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan seluruh operasional usahanya sejak 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan mencatat jumlah utang Sritex kepada para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.
Situasi semakin memburuk setelah Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada 20 Mei 2025 terkait dugaan kasus korupsi dalam pemberian kredit bank kepada Sritex.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti