
Pantau - Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun anggaran 2026.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp878.913.000.
Lisbon menyatakan bahwa penyusunan standar biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata atau riil yang berlaku di pasar.
Menurutnya, kenaikan biaya salah satunya disebabkan oleh adanya pertimbangan penggunaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu dalam pengadaan kendaraan dinas.
Meskipun terjadi kenaikan, Lisbon menegaskan bahwa prinsip efisiensi tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan keuangan negara.
Tetap Dibatasi dan Dioptimalkan
Lisbon menjelaskan bahwa pemerintah masih menerapkan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas.
Selain itu, kementerian dan lembaga didorong untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan yang sudah tersedia.
"Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah".
PMK 32 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa tarif Rp931.648.000 tersebut merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui oleh kementerian atau lembaga dalam pengadaan kendaraan dinas.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini".
- Penulis :
- Arian Mesa