
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menegaskan dukungannya terhadap prinsip non-penghukuman bagi korban perdagangan manusia dalam peluncuran Panduan Bersama Negara-Negara ASEAN yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan pidato kunci dalam acara peluncuran yang digelar di Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, dan menyatakan bahwa prinsip non-penghukuman bukan sekadar pedoman teknis, melainkan simbol komitmen kolektif kawasan terhadap hak asasi manusia dan keadilan restoratif.
Ia menambahkan bahwa Kemenham berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan negara anggota ASEAN guna memastikan korban tidak dihukum serta martabat mereka tetap dihormati.
Prinsip Non-Hukuman Ditegaskan dalam Kerangka Hukum ASEAN
Panduan tersebut merujuk pada Pasal 14 ayat (7) Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap pihak harus mempertimbangkan prinsip dasar sistem hukumnya untuk tidak menuntut pertanggungjawaban pidana atau administratif kepada korban perdagangan orang.
Konvensi itu sendiri telah disahkan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 dan diperkuat dalam Rencana Aksi ASEAN dalam memerangi tindak perdagangan orang.
Dukungan Indonesia terhadap upaya kolektif ASEAN ini juga diwujudkan dalam keikutsertaan aktif di berbagai forum regional seperti Kelompok Kerja Pertemuan Pejabat Senior ASEAN tentang Kejahatan Transnasional (SOMTC), The Bali Process, serta Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak (ACWC).
Mugiyanto berharap panduan ini menjadi langkah berarti bagi kemanusiaan agar korban perdagangan orang tidak lagi dikriminalisasi dan mendapat perlindungan sesuai prinsip HAM.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti