
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, batal diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025, karena sakit.
"Ada satu yang tidak hadir dan sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Inisial H ya."
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis penyakit yang dialami oleh Haryanto.
Terkait kemungkinan pemanggilan ulang, Budi menyebutkan hal tersebut akan diputuskan berdasarkan perkembangan penyidikan.
"Ya nanti kami lihat perkembangannya ya karena penyidik tentu juga akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini (Senin, 2/6) kepada saksi-saksi lain yang sudah hadir."
Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap Pengurusan RPTKA
Haryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam dua kapasitas, yakni sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2019–2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker periode 2024–2025.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019 hingga 2023.
Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Haryanto, setelah sebelumnya hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci apakah para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau unsur lainnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita 13 unit kendaraan hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada 20 hingga 23 Mei 2025.
Kendaraan yang disita terdiri dari 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.
- Penulis :
- Balian Godfrey