
Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memeriksa kelaikan 158 unit angkutan orang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2025 untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional kendaraan.
Pemeriksaan berlangsung selama empat hari, dari 29 Mei hingga 1 Juni 2025, di Rest Area KM 45A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumlah armada yang diperiksa terdiri dari 148 bus pariwisata, 5 bus antarkota antarprovinsi (AKAP), 3 bus antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan 2 bus karyawan.
Dari hasil inspeksi, ditemukan 73 kendaraan atau 46 persen melanggar ketentuan teknis dan administratif angkutan jalan.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak memiliki Kartu Pengawasan (50 persen), disusul KIR tidak aktif (22 persen), Kartu Pengawasan tidak aktif (18 persen), tidak memiliki KIR (8 persen), dan pemalsuan KIR (2 persen).
Sebanyak 21 kendaraan tercatat melakukan lebih dari satu pelanggaran, sementara 52 kendaraan melakukan satu jenis pelanggaran.
Pelanggar diberikan sanksi berupa peringatan atau tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian sesuai kewenangannya.
Kegiatan ini juga diiringi sosialisasi keselamatan lalu lintas melalui edukasi dan pembagian brosur kepada penumpang.
Masyarakat diimbau menggunakan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek status Kartu Pengawasan dan Uji KIR kendaraan.
Kemenhub mengapresiasi partisipasi masyarakat dan kerja sama dari tim gabungan, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.
Seluruh data temuan akan dianalisis lebih lanjut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan yang laik jalan.
Diharapkan kegiatan ini dapat berkontribusi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan angkutan jalan.
- Penulis :
- Balian Godfrey