
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjajaki kerja sama pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menyusun skema teknis dan menargetkan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama.
Inisiatif ini mendukung AstaCita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pengembangan infrastruktur, pemerataan ekonomi dari desa, serta penguatan toleransi antar-umat beragama.
Skema Wakaf untuk Perumahan: Sewa dan HGB
Pemanfaatan rumah atau bangunan berbasis wakaf akan menggunakan skema sewa maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Skema ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan lahan wakaf yang digarap pengembang bersama nazir wakaf.
Dana dari skema sewa akan dialokasikan untuk pengembalian modal kepada pengembang serta pembagian hasil kepada nazir wakaf sebagai pengelola.
Skema ini diharapkan tak hanya menghasilkan hunian terjangkau, tetapi juga memperkuat tata kelola wakaf produktif di sektor permukiman.
Menurut Abu Rokhmad, penyediaan hunian berbasis wakaf dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat nilai sosial dan ekonomi umat.
Hadapi Tantangan Properti dan Sasar MBR
Tingginya harga tanah dan properti menjadi kendala utama bagi MBR dalam mengakses hunian layak.
Kondisi ini menyebabkan banyak MBR tinggal di lingkungan yang tidak sehat dan tidak aman.
Penentuan penerima manfaat akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan ketepatan sasaran.
Dasar hukum penggunaan tanah wakaf untuk hunian merujuk pada Pasal 45 PP Nomor 42 Tahun 2006, yang memperbolehkan pemanfaatan tanah wakaf sesuai ikrar untuk kepentingan umum.
3 Juta Rumah, Tiga Lokasi Prioritas
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, menyebut target pembangunan mencakup satu juta rumah di perkotaan, satu juta di pedesaan, dan satu juta di kawasan pesisir.
Skema pembiayaan akan dirancang terjangkau bagi MBR, namun tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelayakan proyek.
Program ini diharapkan menjadi inovasi lintas kementerian dalam penyediaan perumahan yang inklusif, aman, dan bermartabat melalui pemanfaatan aset wakaf secara produktif.
- Penulis :
- Balian Godfrey