billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Panitia Diingatkan Soal Kebutuhan Air Hewan, Alat Tajam, dan Larangan Asap Rokok Saat Penyembelihan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Panitia Diingatkan Soal Kebutuhan Air Hewan, Alat Tajam, dan Larangan Asap Rokok Saat Penyembelihan
Foto: MUI Karawang Tekankan Etika dan Tata Cara Kurban Sesuai Fatwa Resmi(Sumber: ANTARA/Ali Khumaini)

Pantau - Menjelang Idul Adha 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau masyarakat serta panitia kurban untuk memahami tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam serta memperlakukan hewan dengan baik sebelum disembelih.

Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Nur, menegaskan bahwa terdapat sejumlah fatwa dan panduan dari MUI yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Panduan tersebut mencakup syarat sah hewan kurban, hukum kurban saat terjadi wabah seperti PMK, serta pengelolaan daging kurban yang benar.

Dua Fatwa Dijadikan Rujukan dan Etika Penyembelihan Ditekankan

Dua fatwa yang menjadi rujukan utama adalah Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.

Panitia kurban diminta memperhatikan beberapa hal teknis, seperti menggunakan alat potong yang sangat tajam, memastikan hewan kurban mendapat cukup air sebelum disembelih, dan tidak memberikan pakan rumput menjelang penyembelihan karena air lebih dibutuhkan.

Selain itu, hewan yang belum disembelih tidak boleh melihat proses penyembelihan hewan lain, sehingga lokasi penyembelihan perlu dipisahkan.

KH Tajudin juga menekankan pentingnya berperilaku ihsan dalam penyembelihan. Penyembelih diimbau berpakaian rapi, tidak merokok, serta menjaga adab selama proses penyembelihan berlangsung.

Ia mengutip hadits Nabi Muhammad SAW: "Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelih-lah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya."

Adapun tata cara penyembelihan harus dilakukan dengan menghadap kiblat, membaca Basmallah dan doa, serta bertakbir tiga kali.

MUI Karawang juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih hewan kurban, memastikan hewan dalam kondisi sehat, berkualitas, dan memenuhi syarat usia yang sah menurut syariat Islam.

Penulis :
Balian Godfrey