
Pantau - Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Karin Zulkarnaen, menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa telah membayar klaim dan manfaat sebesar Rp38,16 triliun kepada 3,74 juta orang selama Januari hingga Maret 2025.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 11,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan triwulan I 2024 yang mencapai Rp42,93 triliun.
Penurunan ini disebabkan terutama oleh turunnya klaim partial withdrawal dan surrender, masing-masing sebesar Rp3,72 triliun dan Rp19,20 triliun pada triwulan I 2025.
AAJI menilai kondisi ini menunjukkan mulai terbentuknya kestabilan perilaku nasabah dalam menjalani asuransi jangka panjang.
Untuk pertama kalinya dalam dua tahun terakhir, total klaim asuransi kesehatan juga mengalami penurunan sebesar 2,2 persen menjadi Rp5,83 triliun pada periode yang sama.
Regulasi Baru Dorong Efisiensi dan Ketahanan Sistem Asuransi Kesehatan
Meski terjadi penurunan, AAJI tetap memantau angka klaim kesehatan dan berharap reformasi sistem kesehatan melalui kolaborasi lintas sektor dapat mengendalikan inflasi biaya medis.
Terkait hal itu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan diharapkan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik.
Salah satu poin utama dalam SEOJK ini adalah penerapan skema co-payment sebesar 10 persen dari total biaya pengobatan, yang harus ditanggung oleh nasabah saat menerima layanan perawatan kesehatan.
Skema ini bukan hal baru dalam industri asuransi, baik nasional maupun internasional, dan SEOJK hanya mempertegas implementasinya di Indonesia.
Menurut AAJI, kebijakan co-payment dapat membantu menekan nilai premi serta menghadapi tantangan inflasi medis yang mencapai 19 persen di Indonesia berdasarkan data dari perusahaan Mercer.
Untuk menanggulangi dampak inflasi ini, diperlukan kolaborasi seluruh pihak termasuk nasabah, agar lebih bijak dan kritis dalam memilih layanan perawatan kesehatan sesuai kebutuhan.
SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dan seluruh perusahaan asuransi wajib menyesuaikan produk-produknya paling lambat 31 Desember 2026.
- Penulis :
- Balian Godfrey