Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Buyback Juga Naik, Transaksi Dikenakan PPh Sesuai Regulasi PMK

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Buyback Juga Naik, Transaksi Dikenakan PPh Sesuai Regulasi PMK
Foto: Harga Emas Antam Naik Rp14.000 Jelang Idul Adha, Tembus Rp1.938.000 per Gram(Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

Pantau - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk naik signifikan sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.938.000 per gram pada Kamis, 5 Juni 2025, bertepatan dengan H-1 perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.

Sebelumnya, harga emas berada di level Rp1.924.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp1.782.000 per gram.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan dan pembelian emas dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Rincian Harga Pecahan dan Ketentuan Pajak Pembelian–Penjualan

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah:

  • 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen untuk non-NPWP
  • PPh tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per 5 Juni 2025 sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.019.000
  • 1 gram: Rp1.938.000
  • 2 gram: Rp3.816.000
  • 3 gram: Rp5.699.000
  • 5 gram: Rp9.465.000
  • 10 gram: Rp18.875.000
  • 25 gram: Rp47.062.000
  • 50 gram: Rp94.045.000
  • 100 gram: Rp188.012.000
  • 250 gram: Rp469.765.000
  • 500 gram: Rp939.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.878.600.000

Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 dengan tarif:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Balian Godfrey