
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelum pekan kedua bulan Juni 2025.
Pernyataan ini disampaikan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Regulasi penyaluran BSU telah resmi dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan saat ini pemerintah tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.
Sasar Pekerja Formal dan Nonformal, Termasuk Guru Honorer
Menaker menyampaikan bahwa program BSU bukan hal baru, karena telah rutin diberikan sejak masa pandemi COVID-19 dan terbukti berjalan lancar di tahun-tahun sebelumnya.
Kunci keberhasilan program ini, menurutnya, adalah ketersediaan data yang akurat.
Yassierli menegaskan bahwa penerima BSU tidak terbatas pada pekerja formal, tetapi juga mencakup guru, tenaga honorer, dan segmen pekerja rentan lainnya.
Dasar hukum penyaluran BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat Penerima dan Skema Penyaluran BSU
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Penyaluran BSU akan disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria serta pagu anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari skema insentif di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Penulis :
- Balian Godfrey