
Pantau - Anggota DPD/MPR RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menyambut baik pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat yang dinilai menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Senator yang mewakili Kabupaten Raja Ampat itu menyebut langkah pemerintah sebagai wujud nyata komitmen terhadap masa depan ekologi Indonesia, khususnya bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari alam.
"Sebagai senator yang mewakili Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, saya menyambut baik pencabutan IUP empat perusahaan tambang yang ada. Langkah ini membuktikan bahwa negara berpihak terhadap kelangsungan hidup masyarakat Papua dengan terjaminnya kelestarian lingkungan," ujarnya.
Seruan Pemulihan dan Evaluasi Izin Tambang
Paul Finsen Mayor juga mengingatkan pentingnya pemulihan ekologis di wilayah-wilayah bekas tambang yang sudah mengalami kerusakan akibat aktivitas industri.
Ia menegaskan bahwa pariwisata berkelanjutan merupakan harapan utama masyarakat Raja Ampat dalam membangun ekonomi lokal tanpa merusak alam.
"Raja Ampat adalah lambang harapan dan kebangkitan ekonomi masyarakat lokal melalui sektor pariwisata berkelanjutan sehingga setelah izin tambang dicabut, selanjutnya harus dipulihkan alamnya dengan baik," tegasnya.
Menurut Paul, pencabutan izin di Raja Ampat harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mengevaluasi seluruh sistem perizinan tambang, khususnya di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah mengumumkan pencabutan resmi empat IUP nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan beroperasi di kawasan geopark yang harus dilindungi.
"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," jelas Bahlil.
- Penulis :
- Balian Godfrey






