Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lima WNA Dideportasi dari Papua Barat Sepanjang 2025, Dua Lainnya Masih Diperiksa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Lima WNA Dideportasi dari Papua Barat Sepanjang 2025, Dua Lainnya Masih Diperiksa
Foto: Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul (tengah) memaparkan data tindakan pendepotasian WNA saat konferensi pers di Manokwari, Jumat 12/12/2025 (sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebanyak lima warga negara asing (WNA) telah dikenai sanksi deportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Manokwari pada Jumat, 12 Desember 2025.

"Ada lima WNA yang kami berikan sanksi administratif keimigrasian berupa tindakan deportasi ke negara asal," ungkapnya.

Kelima WNA tersebut berasal dari China, Filipina, Vietnam, serta dua orang berkewarganegaraan Mesir.

Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rincian Deportasi dan Lokasi Penanganan

Dua WNA asal China dan Filipina dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sorong, Papua Barat Daya.

Sementara itu, dua WNA asal Mesir dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Papua Barat.

Satu WNA asal Vietnam dideportasi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat karena kasus penyalahgunaan izin tinggal di Manokwari.

"Satu WNA asal Vietnam dideportasi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat. Kejadiannya di Manokwari, kasus penyalahgunaan izin tinggal," ia mengungkapkan.

Selain itu, Kanwil Imigrasi Papua Barat saat ini juga sedang menangani dua kasus dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan seorang WNA asal Amerika dan seorang WNA asal Inggris.

Dua WNA Diperiksa Atas Dugaan Pelanggaran Hukum

WNA asal Amerika diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara WNA asal Inggris diduga melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang yang sama.

"Lokus kasusnya di Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka," jelas Asrul.

Selama periode Januari hingga Desember 2025, tercatat 8.623 perlintasan orang di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Jumlah tersebut terdiri atas 3.703 perlintasan kedatangan dan 4.920 perlintasan keberangkatan.

Sebagian besar perlintasan dilakukan melalui dua pelabuhan laut, yakni Pelabuhan LNG Tangguh Teluk Bintuni dengan 5.853 perlintasan dan Pelabuhan PT SDIC Papua Cement Indonesia dengan 1.233 perlintasan.

"Kalau lewat Pelabuhan Sorong, ada 1.506 perlintasan orang. Data perlintasan ini terdiri atas 2.712 WNA dan 991 WNI," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya