Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi X Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat demi Lindungi Geopark dan Budaya Adat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Ketua Komisi X Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat demi Lindungi Geopark dan Budaya Adat
Foto: Keputusan pemerintah mencabut izin tambang di Raja Ampat disambut positif DPR RI sebagai langkah menjaga kelestarian alam dan budaya kawasan Geopark(Sumber: ANTARA/Devi Nindy).

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik pencabutan empat izin usaha tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan pemerintah sebagai respons terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan Geopark berstatus UNESCO.

Hetifah menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi warisan budaya yang tak ternilai.

Menurutnya, Geopark Raja Ampat memiliki kekayaan geologis, ekologis, serta budaya, termasuk seni, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat adat.

Peran Masyarakat Adat dan Kebijakan Berbasis Budaya

Hetifah menegaskan bahwa Geopark bukan hanya soal pelestarian alam, tetapi juga menyangkut identitas budaya bangsa yang harus dijaga.

Komisi X mendorong agar pengelolaan Geopark memadukan pelestarian alam dan budaya, serta pengembangan pariwisata berbasis ekologi dan budaya secara berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat sebagai aktor utama dalam pengelolaan kawasan, agar suara mereka tetap didengar dan dihargai.

Keputusan pencabutan izin tersebut disebut sebagai bukti konkret bahwa kepentingan masyarakat lokal menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah.

Hetifah mendorong adanya penataan ulang seluruh Geopark di Indonesia agar tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.

Ia mengingatkan bahwa warisan budaya dan sejarah jika rusak tidak bisa dikembalikan, sehingga kebijakan lingkungan dan kebudayaan harus menjadi prinsip utama dalam setiap pemberian izin usaha tambang, khususnya di kawasan Geopark yang diakui dunia.

Penulis :
Balian Godfrey