Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cucun Syamsurizal Tegaskan Pansus Bisa Dibentuk Jika Ditemukan Pelanggaran Serius

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Cucun Syamsurizal Tegaskan Pansus Bisa Dibentuk Jika Ditemukan Pelanggaran Serius
Foto: DPR Buka Peluang Bentuk Pansus Haji 2025, Evaluasi Pelayanan dan Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan(Sumber: ANTARA/HO-DPR RI/am.)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan bahwa DPR tidak menutup kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Ia menyebut bahwa usulan pembentukan Pansus masih berada dalam tahap kajian mendalam, dengan dasar hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Cucun, Pansus dapat dibentuk jika diperlukan pendalaman atau penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Pansus Bisa Diajukan Jika Ada Pelanggaran Seperti Distribusi Kuota Haji 2024

Pada tahun 2024 lalu, DPR pernah membentuk Pansus menyusul dugaan pelanggaran distribusi kuota haji oleh Kementerian Agama.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, di mana alokasi untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen, namun realisasinya disebut tidak sesuai ketentuan.

Cucun menegaskan bahwa opsi pembentukan Pansus tahun ini tetap terbuka, terutama jika Tim Pengawas Haji (Timwas Haji) DPR RI menemukan pelanggaran dalam aspek pelayanan, manajemen, maupun kepatuhan terhadap regulasi.

Lebih lanjut, Pansus juga dapat dibentuk apabila terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum.

Proses pembentukan Pansus akan melibatkan komisi-komisi terkait, termasuk Komisi III DPR RI yang menangani hukum dan HAM.

Cucun menambahkan bahwa pembentukan Pansus bisa diusulkan oleh lintas anggota dan alat kelengkapan dewan bila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih serius.

Penulis :
Balian Godfrey