Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bima Arya Tegaskan Pemerintah Tidak Tergesa-gesa, Revisi UU Pemilu Harus Punya Landasan Jelas

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Bima Arya Tegaskan Pemerintah Tidak Tergesa-gesa, Revisi UU Pemilu Harus Punya Landasan Jelas
Foto: Pemerintah Matangkan Konsep Revisi UU Pemilu, Pilih Metode Kodifikasi dan Fokus pada Penguatan Sistem Presidensial(Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, saat ini pemerintah masih mematangkan konsep RUU Pemilu berdasarkan cara pandang internal, dan masih perlu menyamakan persepsi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

“Kami ingin pastikan cara pandang pemerintah, bagaimana pemerintah mengidentifikasi isu-isu yang harus pas,” ujar Bima Arya.

Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa pembahasan revisi undang-undang pemilu harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

Pemerintah Pilih Kodifikasi, Bukan Omnibus Law, dan Susun UU Baru

Dalam pernyataannya, Bima Arya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan metode kodifikasi dalam merevisi UU Pemilu.

Ia menilai perdebatan mengenai metode revisi antara omnibus law dan kodifikasi sudah harus diakhiri, dan pilihan pemerintah jatuh pada kodifikasi karena sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan regulasi yang berlaku.

“Jadi kita membuat Undang-Undang baru dan fokus secara sistematis pada beberapa isu,” tambahnya.

Pemerintah berencana menyusun undang-undang baru yang akan menggabungkan beberapa regulasi terkait, termasuk UU tentang pemilu, pilkada, dan partai politik.

Adapun sejumlah poin yang menjadi landasan pembahasan revisi UU Pemilu antara lain: memperkuat sistem presidensial, menguatkan kualitas representasi, menyederhanakan sistem kepartaian, serta menyesuaikan aturan dengan konsep otonomi daerah.

Bima Arya menegaskan bahwa diskusi publik tentang RUU Pemilu harus memiliki tujuan dan landasan yang jelas agar tidak sekadar menjadi wacana tanpa arah.

Penulis :
Balian Godfrey