
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan revisi peraturan perizinan terkait pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil menyusul kasus tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan review terhadap regulasi-regulasi terkait pulau kecil agar tercipta harmonisasi antarkementerian.
Menurut Aris, sinkronisasi penting dilakukan agar ke depan proses bisnis perizinan menjadi lebih terstruktur dan tidak tumpang tindih.
KKP Minta Kewenangannya Diperjelas dalam Sistem OSS
Aris menjelaskan bahwa KKP tidak memiliki kewenangan langsung dalam pemberian izin pengelolaan pulau karena banyak pulau tergolong kawasan hutan di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Meski Undang-Undang Cipta Kerja tidak membatasi KKP dalam memberi izin dan rekomendasi, sistem OSS secara otomatis mengarahkan permohonan ke kementerian sesuai klasifikasi kewenangan.
Ia menekankan perlunya harmonisasi kewenangan bersama OSS dan BKPM agar peran KKP dalam perizinan kawasan APL maupun kawasan hutan dapat diperjelas secara hukum dan administratif.
Sebelumnya, Aris juga menyoroti dampak lingkungan dari tambang di pulau kecil seperti sedimentasi akibat hujan yang membawa sedimen ke laut dan menutupi terumbu karang serta lamun.
Kerusakan ekosistem pesisir ini berdampak langsung pada ekonomi warga karena wilayah tersebut merupakan habitat ikan, lokasi pemijahan, serta kawasan strategis untuk pariwisata dan aktivitas bahari.
- Penulis :
- Balian Godfrey