billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Analis Kemenko Pangan: Kebijakan Pangan Tak Bisa Berdiri Sendiri, Perlu Koordinasi dan Standar Data Bersama

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Analis Kemenko Pangan: Kebijakan Pangan Tak Bisa Berdiri Sendiri, Perlu Koordinasi dan Standar Data Bersama
Foto: Sinergi dan Data Akurat Jadi Fokus Revisi UU Pangan(Sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Analis Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Santi W, menyoroti pentingnya sinergi lintas kementerian/lembaga serta tolok ukur data bersama dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Santi dalam Diskusi Publik Koalisi Pangan Baik bertajuk "Arah Baru UU Pangan, Memperkuat Lokal dan Sistem Pangan Berdaulat" yang digelar di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa isu pangan mencakup aspek luas dari hulu ke hilir, mulai dari produktivitas, tata niaga, hingga distribusi.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi kebijakan yang erat antar kementerian teknis yang terlibat langsung dalam isu pangan nasional.

Standar Data Jadi Kunci Revisi UU Pangan yang Efektif

RUU Pangan saat ini sedang berada dalam tahap penyusunan naskah akademik dengan memuat isu-isu strategis seperti produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan kerawanan pangan.

Santi menyoroti bahwa kerawanan pangan berkaitan erat dengan diversifikasi pangan lokal, keragaman sumber daya alam, serta permasalahan food loss dan food waste.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan dampak perubahan iklim terhadap ketahanan pangan serta sistem penyelamatan pangan yang efisien.

Revisi RUU turut membahas aspek keamanan pangan serta mekanisme pengawasan yang harus diatur secara rinci dan teknis.

Santi menjelaskan bahwa setiap undang-undang akan melahirkan banyak aturan turunan, yang perlu diampu oleh kementerian/lembaga teknis sesuai bidangnya.

Mengenai tolok ukur, Santi menyatakan bahwa perlunya kesepakatan bersama terkait standar data pangan nasional.

Ia memberi contoh bahwa data pangan sering kali berbeda antar instansi, sehingga perlu ditentukan apakah akan menggunakan data dari BPS, Kementerian Perdagangan, atau Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ia berharap sistem informasi pangan masuk dalam prioritas pembahasan karena menurutnya “kebijakan yang baik harus didasarkan pada data yang sama dan akurat.”

Penulis :
Balian Godfrey