billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Harga Beras Harus Sesuai HET, Polda Metro Jaya Tegaskan Langkah Tegas Satgas Pengendalian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Beras Harus Sesuai HET, Polda Metro Jaya Tegaskan Langkah Tegas Satgas Pengendalian
Foto: Harga Beras Harus Sesuai HET, Polda Metro Jaya Tegaskan Langkah Tegas Satgas Pengendalian

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan harga beras tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Penegakan HET Harga Beras di Wilayah Polda Metro Jaya

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pentingnya kolaborasi semua pihak, baik dari pemangku kepentingan terkait maupun asosiasi pedagang, dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di pasar.

"Perlunya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik stakeholder terkait dan asosiasi pedagang dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mematuhi HET harga beras yang telah ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa HET untuk wilayah Zona I, yang meliputi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai berikut: beras medium Rp13.500, beras premium Rp14.900, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.

Satgas Pengendalian Harga Beras memiliki dua sasaran utama dalam pengecekan di lapangan.

"Apakah pelaku usaha sudah mempedomani aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan beras medium, premium, dan SPHP," ujarnya.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap label dan mutu beras agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satgas akan melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk ke pasar tradisional, ritel modern, maupun toko besar.

"Untuk pengambilan sampel dalam rangka uji lab oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC)," katanya menambahkan.

Tindakan Tegas untuk Pelanggar Harga

Jika ditemukan adanya pelanggaran HET, maka pelaku usaha akan diberikan teguran secara tertulis.

"Di mana diberikan rentang waktu tujuh hari sejak dikeluarkan surat teguran tertulis untuk pelaku usaha untuk mematuhi harga penjualan berasnya sesuai HET," tegasnya.

Apabila dalam tujuh hari setelah teguran diberikan pelaku usaha masih menjual di atas HET, Satgas akan memberikan surat rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Dinas Perizinan terkait melalui PPNS Dinas Perdagangan.

Dalam waktu yang sama, Satgas Daerah juga akan turun langsung ke lapangan untuk menangani pelanggaran dan menggelar operasi pasar.

"Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah turun ke lapangan, utamanya yg masih ada temuan penjualan harga beras di atas HET, akan dilakukan operasi pasar oleh Bulog untuk menyalurkan/menjual beras SPHP," ujarnya.

Posko Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya juga merangkap sebagai Posko Satgas Pengendalian Harga Beras, yang memantau dan menindak pelanggaran di lapangan.

"Selain melakukan pengecekan harga penjualan beras yang masih di atas HET, Satgas juga agar mendalami dan mengidentifikasi secara detail penyebab harga penjualan di atas HET (cek dari hilir ke hulu)," jelasnya.

Pembentukan Satgas Pangan Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 adalah Kabareskrim Polri, sementara Posko Satgas Pusat berada di kantor Bapanas RI.

Penulis :
Aditya Yohan