HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Rp2,4 Miliar untuk Barang Jamaah Haji

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Rp2,4 Miliar untuk Barang Jamaah Haji
Foto: Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (tengah) melakukan konferensi pers setelah meninjau kesiapan Bea Cukai, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk atas 1.800 barang milik jamaah haji Indonesia dengan total nilai mencapai 149.144 dolar AS atau sekitar Rp2,42 miliar.

Kebijakan tersebut berlaku untuk jamaah haji khusus yang telah lebih dahulu mengirimkan barang ke tanah air.

"Ini untuk kiriman yang jamaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dolar AS yang dibebaskan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.

Fasilitas Kepabeanan Sesuai PMK 4 dan 34 Tahun 2025

Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman jamaah haji sebanyak dua kali per musim haji, dengan nilai maksimal kiriman sebesar 1.500 dolar AS.

Sementara untuk barang bawaan jamaah, jamaah haji reguler mendapatkan pembebasan seluruhnya, dan jamaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga batas maksimal 2.500 dolar AS.

Pengawasan Ketat Tanpa Hambat Layanan

Bea Cukai membentuk satuan tugas khusus di setiap titik debarkasi untuk memastikan pelayanan kepulangan jamaah berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Petugas juga menyiapkan desk pelayanan khusus guna membantu proses customs clearance, terutama untuk barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, tablet) dan barang dagangan yang wajib bea masuk.

Pengawasan dilakukan secara selektif dengan bantuan alat X-ray dan metode penilaian risiko (risk assessment) untuk menjaga kelancaran sekaligus keamanan proses kepabeanan.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler