
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pengangkatan empat anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan periode 2025–2030, melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, 23 September 2025.
Persetujuan diberikan terhadap satu Ketua Dewan Komisioner, satu Wakil Ketua, dan dua Anggota Dewan Komisioner LPS.
Proses Seleksi Ketat di Komisi XI DPR RI
Rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan laporan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.
“Apakah Laporan Komisi XI atas uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota dewan komisioner LPS dapat disetujui?” tanyanya.
Seluruh anggota DPR secara serentak menjawab, “Setuju.”
Susunan Dewan Komisioner LPS 2025–2030
Uji kelayakan dilakukan oleh Komisi XI DPR RI dalam dua tahap sebelum nama-nama calon diajukan ke Rapat Paripurna.
Dari hasil seleksi, Anggito Abimanyu terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang menjabat sebelumnya.
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisioner LPS periode 2025–2030 yang disetujui oleh DPR RI:
- Ketua Dewan Komisioner: Anggito Abimanyu
- Wakil Ketua Dewan Komisioner: Farid Azhar Nasution
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank: Doddy Zulverdi
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis: Ferdinan Dwikoraja Purba
Langkah Selanjutnya Diserahkan kepada Pemerintah
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, keputusan ini akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti