
Pantau - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akan meraih pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,25 miliar dari kerja sama investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan PT Concentrix Industries Indonesia.
Kerja sama ini melibatkan sewa lahan seluas 9,8 hektare di Desa Ngentrong, Kecamatan Pogalan, untuk pembangunan PLTSa berkapasitas maksimal 35 megawatt (MW).
Penandatanganan perjanjian sewa lahan berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek.
Masa sewa lahan ditetapkan selama 30 tahun dan dibagi menjadi tiga tahap masing-masing 10 tahun, dengan pembayaran tahap pertama dilakukan sekaligus sebagai bukti keseriusan investor.
Selain dari sewa lahan, Pemkab Trenggalek juga berpeluang memperoleh golden share setelah proyek mencapai titik impas (break even point).
Proyek Berkelanjutan Tanpa Bebani APBD, Teknologi Diwariskan ke Daerah
Investasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah dan limbah secara modern dan berkelanjutan, sejalan dengan perhatian Presiden terhadap transformasi sistem dari open dumping ke sistem pengolahan modern.
Pemkab Trenggalek menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kelancaran pembangunan dan operasional proyek.
Direktur Utama PT Concentrix Industries Indonesia, Asep Nugraha, menyatakan pihaknya akan segera memulai tahap pembangunan pasca-penandatanganan perjanjian.
Kapasitas PLTSa dirancang sebesar 35 MW dengan menggunakan teknologi milik sendiri.
Concentrix Industries Indonesia merupakan anak perusahaan dari PT Concentrix Industries International yang mengantongi 22 paten teknologi dan menargetkan Trenggalek sebagai pusat pengembangan PLTSa untuk kawasan Asia Tenggara dan Australia.
Proyek ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena tidak memerlukan biaya pengelolaan sampah dari pemerintah daerah.
Setelah kontrak selama 30 tahun berakhir, seluruh teknologi dan infrastruktur PLTSa akan dihibahkan kepada pemerintah daerah.
energi, lingkungan, investasi, trenggalek, sampah
- Penulis :
- Balian Godfrey